Masa Demokrasi Liberal Indonesia 1950-1959
Pada masa demokrasi liberal Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer-liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat dan masa ini disebut Masa Demokrasi Liberal. Indonesia sendiri pada tahun 1950an terbagi menjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) yang juga bernafaskan liberal.
Demokrasi Liberal sendiri berlangsung selama hampir 9 tahun, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden mengenai pembubaran Dewan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Pelaksanaan Pemerintahan
Tahun 1950-1959 merupakan masa memanasnya partai-partai politik pada pemerintahan Indonesia. Pada masa ini terjadi pergantian kabinet, partai-partai politik terkuat mengambil alih kekuasaan. PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR (Parlemen). Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi secara bergantian memegang hegemoni poltik dalam empat kabinet yang pernah berlaku.
Adapun susunan kabinetnya sebagai berikut:
1.Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)
2.Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952)
3.Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
4.Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
5.Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
6.Kabinet Ali Sastramojoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
7.Kabinet Djuanda (9 April 1957- 5 Juli 1959)